Nama : Helen Kusmadi H
Npm : 23210193
Kelas : 4EB17
2.a Pembahasan
Indonesia memutuskan untuk melaksanakan konvergensi terhadap IAS/ IFRS pada tahun 1994. Sampai dengan disusunnya Standar Akuntansi Keuangan 2007, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menerbitkan 57 standar dengan rincian, 28 standar mengacu IAS/ IFRS, 20 standar mengacu PABU AS, 1 standar mengacu standar akuntansi Bahrain dan 8 standar dibuat sendiri (Deloitte dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011).
Pada tahun 1999, Asean Development Bank menyatakan bahwa dalam hal substansinya, 90% pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) sama dengan IAS (Media Akuntansi, 2006 dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011). Jadi, sampai saat ini PSAK telah banyak berkiblat pada IAS. Lalu, perlukah Indonesia mengadopsi IAS/ IFRS? Tentu saja perlu, agar standar pelaporan keuangan Indonesia mendapat pengakuan yang tinggi.
Tetapi menurut Indrawijaya dalam Sunardi dan Sunyoto (2011), ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Yang pertama, kesadaran akuntan untuk berperilaku profesional dan menjunjung tinggi etika profesi. Semakin pandai seorang akuntan, semakin berbahaya jika tidak menjunjung tinggi profesi. Yang kedua, adanya regulator yang mempunyai daya paksa terhadap semua perusahaan dan semua akuntan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Tanpa kekuatan pemaksa, regulasi atau aturan apapun tidak akan mempunyai manfaat dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan.
Brown dan Tarca dalam Sunardi dan Sunyoto (2011) menyatakan bahwa adopsi IFRS adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan, namun tanpa regulatory oversight yang ketat tujuan tersebut tidak akan tercapai.
2.b Ruang Lingkup
Program pension (PSAK 24) merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja.
Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun. Pada bulan Januari 2011 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mensahkan PSAK 24 (Revisi 2010). PSAK 24 Revisi 2010 ini mengambil isi dari IAS 19 versi yang berlaku sekarang.
2.c Kesimpulan
Sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan dan perubahan peraturan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, namun dalam waktu dekat akan ada peraturan Laporan Keuangan Dana Pensiun berbasis IFRS, yang harus dipatuhi oleh seluruh Dana Pensiun maupun Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Dana Pensiun. Perbedaan atas Laporan Keuangan lama dengan Laporan Keuangan berbasis IFRS adalah pada bentuk Laporan Keuangan dan Dasar Penilaiannya.
Perubahan Bentuk Laporan Keuangan yang sangat jelas terlihat dalam tabel berikut ini :
NO | LAMA | NO | BARU |
Laporan Aktiva Bersih | Laporan Aset Netto | ||
Lap. Perubahan Aktiva Bersih | Lap. Perubahan Aset Netto | ||
Neraca | Catatan atas Laporan Keuangan | ||
Perhitungan Hasil Usaha | Lampiran atas Laporan Keuangan : | ||
Laporan Arus Kas | Neraca | ||
Perhitungan Hasil Usaha | |||
Laporan Arus Kas |
Demikian semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembacanya J
Sumber :
http://soa-aktuaria.com/html/ruanglingkup-PSAK-24/
http://padmaaktuaria.com/konsultan/id/artikel/72-psak-24-revised-update
http://suhaylazhafira.blogspot.com/2014/01/left-is-our-right-sebuah-catatan-dari.html