PENERAPAN IFRS DI INDONESIA

Nama : Helen Kusmadi H

Npm : 23210193

Kelas : 4EB17

 

2.a Pembahasan

Indonesia memutuskan untuk melaksanakan konvergensi terhadap IAS/ IFRS pada tahun 1994. Sampai dengan disusunnya Standar Akuntansi Keuangan 2007, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menerbitkan 57 standar dengan rincian, 28 standar mengacu IAS/ IFRS, 20 standar mengacu PABU AS, 1 standar mengacu standar akuntansi Bahrain dan 8 standar dibuat sendiri (Deloitte dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011).

Pada tahun 1999, Asean Development Bank menyatakan bahwa dalam hal substansinya, 90% pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) sama dengan IAS (Media Akuntansi, 2006 dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011). Jadi, sampai saat ini PSAK telah banyak berkiblat pada IAS. Lalu, perlukah Indonesia mengadopsi IAS/ IFRS? Tentu saja perlu, agar standar pelaporan keuangan Indonesia mendapat pengakuan yang tinggi.

Tetapi menurut Indrawijaya dalam Sunardi dan Sunyoto (2011), ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Yang pertama, kesadaran akuntan untuk berperilaku profesional dan menjunjung tinggi etika profesi. Semakin pandai seorang akuntan, semakin berbahaya jika tidak menjunjung tinggi profesi. Yang kedua, adanya regulator yang mempunyai daya paksa terhadap semua perusahaan dan semua akuntan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Tanpa kekuatan pemaksa, regulasi atau aturan apapun tidak akan mempunyai manfaat dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan.

Brown dan Tarca dalam Sunardi dan Sunyoto (2011) menyatakan bahwa adopsi IFRS adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan, namun tanpa regulatory oversight yang ketat tujuan tersebut tidak akan tercapai.

2.b Ruang Lingkup

Program pension (PSAK 24) merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja.

Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun. Pada bulan Januari 2011 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mensahkan PSAK 24 (Revisi 2010). PSAK 24 Revisi 2010 ini mengambil isi dari IAS 19 versi yang berlaku sekarang.

2.c Kesimpulan

Sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan dan perubahan peraturan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, namun dalam waktu dekat akan ada peraturan Laporan Keuangan Dana Pensiun berbasis IFRS, yang harus dipatuhi oleh seluruh Dana Pensiun maupun Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Dana Pensiun. Perbedaan atas Laporan Keuangan lama dengan Laporan Keuangan berbasis IFRS adalah pada bentuk Laporan Keuangan dan Dasar Penilaiannya.
Perubahan Bentuk Laporan Keuangan yang sangat jelas terlihat dalam tabel berikut ini :

NO LAMA NO BARU
Laporan Aktiva Bersih Laporan Aset Netto
Lap. Perubahan Aktiva Bersih Lap. Perubahan Aset Netto
Neraca Catatan atas Laporan Keuangan
Perhitungan Hasil Usaha Lampiran atas Laporan Keuangan :
Laporan Arus Kas Neraca
Perhitungan Hasil Usaha
Laporan Arus Kas

 

Demikian semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembacanya J

Sumber :

http://soa-aktuaria.com/html/ruanglingkup-PSAK-24/

http://padmaaktuaria.com/konsultan/id/artikel/72-psak-24-revised-update

http://suhaylazhafira.blogspot.com/2014/01/left-is-our-right-sebuah-catatan-dari.html

http://theddy-wijaya.blogspot.com/2012_06_01_archive.html

ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA

Nama : Helen Kusmadi H

Npm : 23210193

Kelas : 4EB17

 

1.a. Pembahasan

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).

Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.

1.a.1 Pemahaman PSAK

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.

Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.

1.a.2 Pemahaman Standarisasi

Merujuk kepada terminologi, Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang.

Memperhatikan pentingnya standar maka penyusunan standar adalah suatu proses yang dikenal dengan proses Standardisasi. Dilihat dari kegiatannya Standardisasi adalah merupakan serangkaian kegiatan perumusan (termasuk revisi), penetapan dan penerapan standar yang dilaksanakan secara tertib dan teratur.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.

1.a.3 Pemahaman Harmonisasi

Menurut media akuntansi Desember 2005, harmonisasi akuntansi dimaksudkan agar standar akuntansi yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar disetiap Negara selaras dengan IAS (International Accounting Standards) yang ditetapkan IASC. Tidak perlu sama pengaturannya secara teknis, asalkan tidak saling bertentangan maka standar akuntansi nasional dikatakan harmonis dengan IAS.

1.a.4. Pemahaman Konvergensi

Menurut IASB, harmonisasi dan kovergensi adalah “the same word by word in English”. Istilah konvergensi ini mulai digunakan sejak tahun 1990 hingga saat ini. Konvergensi ini dapat dikaitkan dengan konvergensi PSAK ke IFRS. Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart), Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir pada tahun 2011 setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu per 1 Januari 2012 Indonesia resmi menerapkan IFRS.

1.b Ruang Lingkup

Program pension (PSAK 24) merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja.

Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun. Pada bulan Januari 2011 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mensahkan PSAK 24 (Revisi 2010). PSAK 24 Revisi 2010 ini mengambil isi dari IAS 19 versi yang berlaku sekarang.

1.c Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat saya berikan adalah, bahawa Indonesia hanya mengadopsi IAS. Bukan benar-benar sama dengan IAS. Karena masih banyak perbedaan-perbedaan antara PSAK dan IFRS. Dan dalam mengadopsi IFRS , masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banya waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar.

Demikian sedikit tulisan dari saya semoga dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya. J

 

Sumber:

http://nuupysaie.blogspot.com/2011/04/makalah-konvergensi-psak-ke-ifrs.html

http://akuntan76.blogspot.com/2013/04/pengertian-standar-akuntansi-keuangan.html

http://www.djlpe.esdm.go.id/modules/_website/?mod=11&sub=40

http://www.stiks-tarakanita.ac.id/files/Tarakanita%20News%20No.%202/Opini/39%20Standarisasi,%20harmonisasi%20dan%20konvergensi%20IFRS.pdf

http://soa-aktuaria.com/html/ruanglingkup-PSAK-24/

http://padmaaktuaria.com/konsultan/id/artikel/72-psak-24-revised-update

http://dhikajirolu.blogspot.com/2012/04/konvergensi-psak-ke-ifrs.html